Apa Yang Dimaksud Keselamatan Kerja – KESELAMATAN KERJA KESEHATAN KERJA Merupakan upaya untuk memastikan bahwa pekerjaan bebas dari kecelakaan (accident prevention) Ini merupakan upaya untuk melindungi karyawan dari hal-hal yang dapat membahayakan kesehatannya sehubungan dengan pekerjaannya. Memastikan suasana atau lingkungan kerja yang aman Dilakukan dengan: pemeriksaan kesehatan awal dan berkala terhadap karyawan Lingkungan kerja Ergonomis Mencapai hasil yang positif dan bebas dari segala risiko
• Mekanik • Elektrikal • Kinetik • Zat 1. Bahaya Kesehatan • Fisik • Kimia • Biologis • Ergonomi • Psikososial Mudah Terbakar Peledak Mudah Terbakar Korosif Pelepasan Kecelakaan 2. Akibat Kecil • Cedera Akibat Kecelakaan Cedera Fatal Berat • Mendadak, Dramatis, Bencana (Tanggapan Mendadak) 3 Konsentrasi penting • Proses • Fokus pada • Peralatan, fasilitas, kerusakan aset, peralatan yang berhubungan dengan kematian • Praktek kerja • Tampak mendesak • Perlindungan (mendesak) • Pengalaman • Prinsip pendekatan • Karir lapangan • Pelatihan untuk menilai risiko • Meminimalkan risiko 2. Konsekuensi • Paparan Paparan Penyakit mendadak, penyakit kronis, kanker dan dampak pada masyarakat umum (Sustained response) 3. Konsentrasi perhatian • Lingkungan (materi • Penekanan pada polusi) Risiko tersembunyi • Paparan • Tampaknya tidak ada • Jam kerja yang mendesak (implisit) • Prinsip pendekatan – Pendidikan • Evaluasi – Karir kembali air. Paparan pendidikan yang tepat • Untuk meminimalkan paparan
Apa Yang Dimaksud Keselamatan Kerja
Menyelamatkan karyawan, dari: sakit, sedih, kehilangan masa depan, kehilangan gaji/mata pencaharian Menyelamatkan keluarga, dari: kesedihan, masa depan yang tidak pasti, kehilangan pendapatan Menyelamatkan perusahaan, dari: kehilangan tenaga kerja, biaya kecelakaan, kehilangan waktu karena downtime, melatih atau mengganti pekerja yang terluka bahkan saat produksi dihentikan
Tanggung Jawab Safety Officer Yang Harus Kamu Ketahui!
LODOWA GÓRA – BEBAN KECELAKAAN BEBAN KECELAKAAN DAN PENYAKIT • Medis / Pemeliharaan • Gaji (Biaya Asuransi) $1 • Korban Kerusakan Peralatan dan alat Kerusakan produk dan bahan $5 HINGGA $50 BIAYA PEMESANAN: KERUSAKAN PROPERTI (Biaya USD UNLIMITED) $3 LAINNYA BIAYA YANG TIDAK DIJAMIN • Penundaan dan gangguan produksi • Biaya hukum • Biaya untuk menyediakan peralatan dan perlengkapan penyelamat • Penyewaan peralatan • Waktu investigasi • Upah yang hilang tetap dibayarkan • Biaya penggantian personel dan/atau biaya pelatihan • Upah lembur • Waktu administrasi tambahan • Berkurangnya produktivitas karena dedikasi • Hilangnya bisnis dan reputasi
Mencegah/melakukan tindakan pencegahan agar pekerja tidak terluka/rusak/meninggal Tidak ada kerugian/kerusakan peralatan/material/produksi Kegiatan pengawasan 4M yaitu: orang, material, mesin, cara kerja yang dapat menjamin lingkungan kerja yang aman dan nyaman agar terhindar dari kecelakaan
Mengetahui pekerjaan yang harus dilakukan Mengetahui tahapan/langkah kerja Mengetahui bahaya Mengetahui cara mengendalikan bahaya tersebut Kecelakaan pasti ada penyebabnya Mencegah/menghilangkan penyebab kecelakaan
Faktor fisik Penerangan, pencahayaan, suhu udara, kelembaban, kebisingan Bahan kimia Bahan kimia di sekitar tempat kerja (asap, gas, debu, dll) Agen biologis Hewan, tumbuhan di sekitar tempat kerja (kecoa, lalat, nyamuk, lumut, dll) Agen fisiologis Perlengkapan tempat kerja (ergonomis atau tidak) Faktor sosio-psikologis Suasana tempat kerja (harmoni hubungan karyawan, kecemburuan sosial, dll)
Pdf) Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Proyek Konstruksi Gedung Di Palangka Raya
14 Kemampuan bekerja Kemampuan bekerja tergantung pada kemampuan bekerja, pendidikan, pengalaman, kesehatan, kebugaran jasmani, gizi, jenis kelamin, ukuran tubuh. Kemampuan untuk bekerja = kemampuan yang terbatas sejak lahirnya seseorang. Employability juga dapat dikembangkan melalui pendidikan dan pengalaman. Kinerja dipengaruhi antara lain oleh gizi dan kesehatan ibu, genetik, dan lingkungan.
Operasi Berbahaya (TTA) 88% – Tidak memakai APD – Tidak mengikuti prosedur kerja – Tidak mematuhi peraturan kesehatan dan keselamatan kerja – Bercanda Kondisi Berbahaya (STA) 10% – Lantai kerja licin/berminyak – Area kerja berserakan barang – Penerangan kurang – Tempat kerja berdebu C. Takdir / Takdir / Lainnya (2%)
KONTROL PROGRAM LEMAH, KETIDAKPATUHAN TERHADAP STANDAR KEPATUHAN KETERGANTUNGAN FAKTOR INDIVIDU KERJA LANGSUNG PENYEBAB AKTIVITAS BERBAHAYA DAN KONDISI KECELAKAAN (CONTACT) KONTAK DENGAN ENERGI ATAU BAHAN KERUSAKAN
Mencegah, membatasi dan memadamkan kebakaran Mencegah dan mengurangi resiko ledakan Memberikan kesempatan atau sarana penyelamatan pada saat terjadi kebakaran / kejadian berbahaya lainnya Memberikan bantuan jika terjadi kecelakaan Menyediakan pekerja dengan APD
Uu 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
21 Persyaratan kesehatan dan keselamatan g. Pencegahan dan pengendalian : suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan dan getaran h. Pencegahan dan pengendalian terjadinya PAK, fisik dan mental, keracunan, infeksi dan penularan. memperoleh informasi yang cukup dan tepat; Cukup untuk membuat pengharum ruangan. Menjaga kebersihan, kesehatan dan ketertiban. Dapatkan kompatibilitas antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, metode dan proses kerja Anda
Kecelakaan ini diklasifikasikan sebagai: Lost Time Injury (LTI); cedera yang mengakibatkan hilangnya waktu kerja. b. Kerugian Pajak Terbatas (RDI); Cedera terkait pembatasan pekerjaan di Medical Treatment Injuries (MTI); cedera yang membutuhkan bantuan dari profesional kesehatan First Aid for Injury (FAI); cedera yang membutuhkan pertolongan pertama
Agar situs web ini berfungsi, kami merekam data Anda dan membagikannya dengan pemroses. Untuk menggunakan website ini, Anda harus menyetujui Kebijakan Privasi kami, termasuk kebijakan cookie Dasar Hukum K-3 Organisasi K-3 Pengawasan dan Pedoman K-3 Hak dan Tugas Karyawan Lingkup Aplikasi K-3 Kecelakaan Kerja Hubungan Kerja Ketenagakerjaan (HI ) Gaji perlindungan bagi pegawai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Jaminan sosial bagi pegawai (JAMSOSTEK)
Pasal 27 (2) “Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”
Kesehatan Kerja Dan Keselamatan Kerja
UUD 1945 Setiap warga negara berhak untuk bekerja dan hidup layak untuk kemanusiaan PEKERJA Memenuhi kualifikasi kemanusiaan JIKA TIDAK DIJAMIN K-3 Cedera, kematian, kecelakaan kerja, sakit, dll. 3
Keselamatan yang berkaitan dengan mesin, pesawat terbang, peralatan kerja, bahan dan proses pengelolaannya, tempat kerja dan sekitarnya, dan cara melakukan pekerjaan, yang tujuannya berlaku untuk semua tempat kerja, baik di darat, di darat, di atas permukaan air, di dalam air atau bahkan di tanah, di udara.
Spesialisasi di bidang ilmu kesehatan/kedokteran dan praktiknya yang bertujuan agar pekerja/lingkungan kerja memperoleh derajat kesehatan fisik, mental atau sosial yang setinggi-tingginya, melalui upaya preventif dan kuratif, terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh faktor pekerjaan dan pekerjaan. lingkungan dan juga terhadap penyakit umum.
7 DEFINISI K-3 Ilmu yang penerapannya ditujukan untuk mencegah atau menanggulangi kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja
Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Aturan/asas yang bertujuan untuk mencegah atau mengatasi kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja
9 TUJUAN DAN TUJUAN K-3 Maksud dari K-3 adalah untuk menjamin hak-hak dasar pekerja dan menjamin kesempatan dan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi untuk mencapai kesejahteraan pekerja dan keluarganya dalam kerangka hubungan kerja yang adil atau perlindungan pekerja dari kejadian atau kondisi yang dapat merugikan karyawan, membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, berusaha menghilangkan, membatasi/membatasi sesedikit mungkin hal-hal yang dapat menimbulkan kecelakaan sehubungan dengan pekerjaan di tempat kerja.
Melindungi pekerja atas hak mereka untuk aman saat melakukan pekerjaan untuk mencari nafkah dan meningkatkan produktivitas dan efisiensi mereka. Memastikan keselamatan semua orang di tempat kerja Menjaga sumber produksi dengan cara yang aman dan efisien.
Meningkatkan dan memelihara kesehatan tenaga kerja pada tingkat yang setinggi-tingginya, baik fisik, mental maupun sosial. Adaptasi tenaga kerja terhadap pekerjaan yang dilakukan (aspek ergonomis) Peningkatan efisiensi kerja.
Tujuan Penerapan K3 (keselamatan Dan Kesehatan Kerja) Di Tempat Kerja
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan. Safety at Work Act No. 1 Tahun 1970, The Steam Act tahun 1930 tentang Mesin Uap, The Firecrackers Act tahun 1932 tentang Manufacture, Importation, Lighting and Trade. UU No. 14 Tahun 1993 tentang Jamsostek SK 02 / Tentang Pembentukan Panitia Pengelola K-3 Keputusan Menteri 01 Tahun 1978 tentang K-3 Di Bidang Pembinaan dan Pengangkutan Kayu
13 DASAR HUKUM K-3 Peraturan Menteri 03 / tentang asas, pengangkatan dan wewenang, serta tugas pengawas dan tenaga ahli K-3 Kepmen 04/1978 tentang Ketentuan Umum Instalasi Listrik Di Tempat Kerja. Keputusan Menteri 01/1979 tentang penyakit akibat kerja yang dapat dinotifikasi. Keputusan Menteri 01/1980 tentang K-3 dalam Konstruksi Keputusan Menteri 02/1980 tentang Pengendalian Kesehatan Tenaga Kerja K-3 Keputusan Menteri 03/1984 tentang Pengawasan Kerja Terpadu
Direktorat Pengembangan Standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Direktorat Jenderal Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Tugasnya adalah melakukan pedoman, pengendalian dan peningkatan pengaturan standar K-3 di bidang mekanikal, elektrikal, steam dan proteksi kebakaran. Di tingkat provinsi, ada inspektur kesehatan dan keselamatan kerja di Dinas Perlindungan Tenaga Kerja Provinsi, yang memeriksa setiap perusahaan untuk kepatuhan terhadap ketentuan K 3. Ada juga PERUM ASTEK, yang menjamin kecelakaan pada karyawan di tempat kerja.
Organisasi dalam struktur organisasi perusahaan. Tugasnya berkelanjutan, kinerjanya konstan, dan anggarannya terpisah. Posisinya di perusahaan berbeda. Komite Keselamatan Kerja terdiri dari perwakilan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan/karyawan, teknisi K-3 dan dokter perusahaan. Penciptaannya berdasarkan undang-undang.
Aspek Hukum Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (k 3)
Salah satunya adalah Masyarakat Higienis Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang didirikan pada tanggal 27 Juli 1971 di Jakarta dengan tujuan: Membantu pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang peningkatan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. karyawan di perusahaan, industri dan yang disebut Menuju pemersatu aksi dalam memerangi K-3 Fungsinya antara lain: Mengumpulkan dan mempererat kerjasama antara dokter perusahaan, pakar kesehatan dan keselamatan kerja dan pakar keselamatan kerja Indonesia. Juga melakukan penelitian, pendidikan dan pelatihan, serta informasi tentang keselamatan kerja di lingkungan perusahaan. dll.
Salah satu komponen yang berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan, kesehatan dan keselamatan kerja adalah komponen PENGAWASAN DAN PEMBANGUNAN Ketenagakerjaan. Tugasnya adalah mendeteksi secara dini di lapangan agar permasalahan yang ada dapat segera diselesaikan. Panitia Pengawas K-3 :
Jelaskan apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja, jelaskan yang dimaksud dengan keselamatan dan kesehatan kerja, yang dimaksud dengan keselamatan kerja, jelaskan yang dimaksud keselamatan kerja, apa yang dimaksud dengan alat keselamatan kerja, apa yang dimaksud dengan keselamatan kesehatan kerja, apa yang dimaksud keselamatan dan kesehatan kerja, apa yang dimaksud keselamatan, apa yang dimaksud dengan keselamatan, jelaskan apa yang dimaksud keselamatan kerja, yang dimaksud keselamatan kerja, apa yang dimaksud dengan keselamatan kerja